Rabu, 10 April 2019
Annex 2
RULES OF THE AIR
Rules of The Air adalah
suatu standaralisasi atau ketentuan khusus yang harus digunakan dalam prosedur
aturan penebangan agar tercipta keselarasan baik dalam segi keamanan,
kenyamanan dan keselamatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan Annex
2. Ada beberapa hal yang terdapat pada yang mendasari etika penerbagan
dan ini menjadi acuan khusus dalam sistem penerbangan baik nasional maupun
internasional.
Dasar – dasar dalam Annex 2 sudah mengalami beberapa perubahan hal
ini untuk menjaga agar tercapainya keteraturan etika dalam penerbangan. Annex 2
ini juga mencantumkan aturan dan prosedur keteraturan Navigasi Udara tercantum dalam Annex 11. Hal ini
dimaksudkan untuk meningkatkan tingkat keselamatan dan mendapatkan pelayanan
lalu lintas udara secara maksimal apabila pesawat tersebut melintasi lautan
maupun daratan. Ada pun penambahan dalam pemahaman tentang Annex 2 selain
terdapat Annex 11 terdapat pula Annex 15 tentang Aeronautical Information Service (AIS) digunakan
untuk menerangkan bahwa terdapat perbedaan peraturan udara di setiap negara
anggota ICAO. Dikarenakan ICAO memberikan wewenang khusus terhadap semua
anggota untuk menjaga kedaulatan wilayah negaranya dengan memberikan aturan –
aturan tertentu yang dibatasi atau berbeda dengan negara anggota lainnya.
Pada hasil Konvensi,
ICAO memberikan putusan bahwa penggunaan bahasa pada Annex 2 adalah Arab, Cina,
Prancis, Rusia dan Spanyol. Dan setiap negara anggota diminta untuk memilih
salah satu bahasa yang direkomendasikan ICAO untuk Annex 2 untuk tujuan
penggunaan baik secara langsung serta ICAO juga memberikan izin untuk
menterjemahkan kedalam bahasa nasional suatu negara untuk memberitahu
organisasi setempat sesuai ketentuan agar tidak terjadinya kesalahpahaman
terhadap pemahaman Annex 2.
Dalam pembuatan Annex 2 menggunakan bahasa Standar Internasional (SI) maupun Non – SI agar pemahaman lebih efektif. Dan sesuai
dengan tujuan dasar ICAO yaitu terciptanya keamanan, keselamatan dan
kenyamanan penerbangan.
Chapter I
Standar Internasional
Dalam pengertian atau
definisi dari bab I adalah bentuk layanan yang diberikan dalam penerbangan
serta terdapat istilah – istilah dalam sesuai dengan peraturan yang telah
ditetapkan oleh ICAO sesuai standar internasional. Bandar udara yaitu lapangan
terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas ladas pesawat udara, naik –
turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar
moda transportasi.
Terdapat unit – unit
terkait dalam sebuah penerbangan baik pesawat penumpang, helikopter, pesawat
kargo maupun pesawat glider harus melakukan langkah – langkah sebagai berikut :
·
Memberi laporan kepada
ADS bahwa akan ada penerbangan
·
Meminta panduan kepada
menara pengontrol selama pesawat melakukan pergerakan di darat maupun selama
penerbangan baik menggunakan IFR atau VFR
·
Meminta laporan cuaca
ataupun informasi yang terkait selama penerbangan mulai dari bandara asal
sampai bandara tujuan
Ada pun unit – unit
tersebut memberikan informasi atau panduan agar penerbangan berlangsung aman
dan terkendali sampai tujuan. Layanan yang diberikan antara lain :
·
Memandu pesawat selama
masih di bandara atau di udara agar tidak terjadi tabrakan atau benturan antar
pesawat
·
Memberikan informasi
tentang kondisi bandara asal maupun bandara tujuan
Terdapat pula istilah
lain dalam dunia penerbangan yaitu
·
Flight
Plan adalah sebuah
perencanaan sebuah penerbangan yang harus dilaporkan kepada ATS baik oleh
penerbang atau perwakilan yang ditunjuk
·
Flight
Crew Member adalah sebuah
lisensi kru pesawat yang harus dimiliki untuk beroperasi di bidang penerbangan
·
Flight
Information Center adalah pusat
informasi penerbangan yang ditunjuk untuk memberikan layanan selama penerbangan
Flight Level adalah
sebuah tekanan konstan tehadap permukaan atmosfir 1013.2 hectopascals (hPa)
berhubungan dengan tekanan tertentu datum. Ada pun jenis
– jenis tekanan terhadap atmosfir sesuai dengan standar atmosfir antara lain :
·
Ketika diatur ke QNH
pengaturan Altimeter akan menunjukkan
altitude (ketinggian);
·
Ketika diatur ke QFE
pengaturan altimeter akan menunjukkan tingginya diatas datum referensi QFE ;
·
Ketika diatur untuk
tekanan 1 013.2 hPa, dapat digunakan untuk menunjukkan tingkat
penerbangan
·
Flight
Status adalah status sebuah
penerbangan yang harus mendapatkan penanganan khusus
·
Flight
Visibility adalah jarak
pandang penerbang terhadap kondisi luar disekitar pesawat
·
Ground
Visibility adalah jarak
pandang pada saat di darat atau di bandara
·
Heading adalah penunjuk arah peswat yang disimbolkan
dari longitudinal utara sebagai pusatnya
·
IFR adalah pengaturan menggunakan instrumen pesawat
sebagai panduan penerbangan
·
IFR
Flight adalah penerbangan yang
menggunakan aturan instrumen pada pesawat
·
VFR adalah pengaturan menggunakan penglihatan
penerbang sebagai panduan penerbangan
·
VFR
Flight adalah penerbangan yang
menggunakan aturan visual
·
Take
off alternate adalah suatu aerodrome
alternatif dimana pesawat dapat landing dikarenakan kondisi darurat setelah
take off tidak dapat kembali pada bandara asal
·
Bandara alternatif
dipilih karena memiliki panjang dan luas landasan memadai, cuaca baik, terdapat
pengisian bahan bakar, jarak yang tidak jauh, terdapat akomodasi penginapan,
transportasi, restoran, dan sebagainya.
·
Indicated
Altitude altitude yang
terbaca dari altimeter pada saat di set pada altimeter saat itu.
·
True
altitude adalah jarak vertikal
dari pesawat diatas permukaan laut, biasanya diseutkan dalam satuan feet diatas Mean Sea Level.
·
Pressure
altitude adalah altitudeyang
diindikasiak pada saat altimeter setting di set 29.92 hg. Altitude ini diatas
standar datum (suatu poin) pada tekanan udara 29.92 in hg.
·
übsolute altitude adalah jarak vertikal pesawat
diatas level daratan.
·
Pressure adalah tenaga per unit area pada suatu
permukaan karena aktifitas dari molekul.
·
Density altitude adalah
altitude yang merupakan pressure altitude dikoreksikan dari standar temperatur.
Jika kondisinya standar maka altitude akan sama. Jika diatas standar maka
density altitude lebih tinggi dari pressure altitude dan apabila temperatur
dibawah standar, density altitude lebih rendah dari pressure altitude.
·
Atmosfer pressure adalah
berat dari kolom udara diatas permukaan bumi yang dihitung dengan barometer
dengan satuan Hecto Pascal, Milmetre of Mercury
(Milibar) dan Incy of Mercury (In Hg).
·
1 atmosfer = 1013
milibar = 1013.25 pascal = 29.92 Hg.
·
QFE yaitu menunjukkan ketinggian elevasi datum atau
tekanan pada ketinggian tertentu.
·
QNH yaitu menunjukkan ketinggian pesawat dari
permukaan laut.
·
QNE yaitu menunjukkan ketinggian dari mean sea
level ISA + 150
·
Transisi layer tidak
boleh digunakan antara 10000 sampai 13000 ft.
·
Flight level di
Indonesia adalah 13000 ft.
·
Transition
Altitude adalah altitude
minimum dimana altimeter settinya diubah dari QNH menjadi QNE (10000 ft ke
13000 ft dan dari altitude mewnjadi flight level).
·
Transition
altitude di Indonesia adalah
10000 ft.
·
Transition
Level adalah altitude minimum
dimana altimeter settingnya diubah dari QNE menjadi QNH (13000 ft menjadi 10000
ft).
·
Transition
Layer adalah batas layer
antara transisi ketinggian dan transisi level tergantung dari regulasi negara
setempat dan aktual permukaan sea level.
·
Visual
Meteorogical Condition (VMC) adalah kondisi dimana keadaan cuaca atau meteorologi yang
disebutkan dalam bentuk penglihatan (visibility) dari awan dan ceiling adalah
sama atau lebih baik dari kondisi minimum yang sudah ditentukan.
·
Pilot
in Command adalah penerbang yang
memiliki otoritas penuh terhadap pesawat yang dibawanya. Tidak seorang pun yang
berfungsi penting dalam operasi penerbangan dalam hal keamanan.
Chapter
II
Penerapan Etika Berudara
2.1 Aturan
penerapan etika berudara pada wilayah tertentu, yaitu :
·
Setaip negara harus
mendaftarkan pesawat yang berada di negara tersebut kepada ICAO;
·
Hal ini dimaksudkan
untuk mendapatkan panduan dari ATS apabila pesawat tersebut melakukan
penerbangan di luar wilayah negaranya dan bertanggung jawab untuk mengadakan
pelayananan lalu lintas udara;
2.2
Kepatuhan dengan aturan penerbangan
1. Dalam penerbangan harus mematuhi peraturan yang
telah dibuat dan disepakati dengan ketentuan – ketentuan yang ada. Baik
ketentuan umum dalam penerbangan antara lain :
·
VFR
(Visual Flight Rules)
·
IFR
(Instrument Flight Rules)
Dalam penggunaan aturan
VFR maupun IFR ada ketentuan penggunaannya di ruang udara sesuai dengan
keputusan ATS. Seorang penerbang dapat memilih aturan penerbangan dengan
menggunakan visual atau instrumen dan dapat pula sesuai dengan perintah oleh
ATS
2.3 Tanggung
jawab terhadap kepatuhan aturan berudara
1. Penerbanga dapat melakukan perintah diluar
ketentuan demi keselamatan penerbangan
2. Sebelum penerbangan PIC harus mengetahui tentang
informasi kondisi cuaca, berat pesawat untu tinggal landas maupun mendarat,
mengetahui informasi bahan bakar dan bandara alternatif apabila bandara
tujuan tidak dapat didarati sesuai rencana
2.4 Perintah
khusus penerbang di pesawat (PIC). Seorang penerbang mempunyai kewenangan untuk
melakukan perintah demi keselamatan penerbangan.
2.5
Bermasalah dengan penggunaan zat psikoaktif. Ada pun larangan bagi flight crew,
air crew maupun airport crew dalam menangani pekerjaan dibawah pengaruh zat
psikoaktif karena akan berakibat fatal.
Chapter III
Peraturan Umum
3.1 Perlindungan
terhadap manusia dan harta
a) Kelalaian dan
kecerobohan. Pesawat tidak akan dioperasikan apabila terdapat kelalaian
dan kecerobohan dalam pengoperasian karena akan mengakibatkan bahayanya
terhadap kehidupan dan milik orang lain.
b) Ketinggian
minimum. Pengecualian ketinggian minimum digunakan untuk tinggal landas
dan mendarat atau mendapat izin dari pihak berwenang. Dan pesawat tidak
di izinkan untuk terbang diatas perkotaan, kumpulan orang banyak, pergedungan
karena akan menyalahi peraturan wilayah setiap negara dan akan membahayakan penerbangan
tersebut terkecuali apabila dalam keadaan darurat.
c) Tingkatan cruising.
Dalam penerbangan terdapat tingkat cruising yang ditentukan, antara lain :
·
Flight
level digunakan pada
ketinggian terendah dalam ketinggian penerbangan atau diatas transisi ketinggian
·
Altitude digunakan pada bagian bawah dari
ketinggian terendah atau dibawah ketinggian transisi.
Tingkatan cruising ini
sesuai dengan prosedur pelayanan navigasi udara untuk pengopersian pesawat
terbang.
d) Dropping dan
spraying. Dilarang menjatuhkan atau menyemprotkan sesuatu oleh pesawat terbang
terkecuali mendapatkan izin dan sesuai dengan laporan yang disampaikan
pada unit pemandu lalu lintas.
e) Towing. Tidak
ada pesawat terbang yang ditarik oleh pesawat terbang lain kecuali mendapatkan
izin sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan otoritas sebagaimana
dengan penunjukkan informasi yang sah ataupun mendapatkan izin dari unit
terkait.
f) Menurunkan
parasut. Menurunkan parasut dilarang kecuali dalam keadaan darurat dan
sesuai dengan informasi yang sah dari unit terkait.
g) Penerbangan
akrobatik. Penerbangan akrobatik yaitu suatu penerbangan yang melakukan
manuver atau pergerakan dengan mengubah kedudukan posisi pesawat tersebut
dengan mengubah kecepatan yang signifikan terhadap pesawat tersebut. Tidak ada
penerbangan yang melakukan penerbangan akrobatik kecuali dengan ditandai dan
mendapatkan izin dari unit terkait.
h) Formasi
penerbangan. Penerbangan yang melakuakan formasi tidak akan mendapatkan
apabila tidak ada kesepakatan antara penerbang dengan ATS, yaitu :
·
Pembentukan formasi akan
beroperasi dengan menggunakan navigsi udara dan memberitahukan posisi;
·
PIC akan bertanggung
jawab dalam melakukan manuver pembentukan formasi penerbangan;
·
Jarak tidak lebih dari 1
km (0.5 NM) lateral dan longitudinal 30 m (100 ft) antar pesawat;
i) Balon
Bebas. Sebuah balon udara yang yak berawak dioperasikan untuk
meminimalisasikan bahaya kepada oarang – orang, harta dan pesawat lain sesuai
dengan yang ditentukan dalam Appendix 4.
j) Daerah terlarang atau
daerah yang dilarang. Daerah terlarang atau dilarang dilewati kegiatan
penerbangan karena perihal keamanan kecuali mendapatkan izin dari negara yang
dilaluinya.
3.2 Menghindari
Tabrakan. Ini merupakan catatan yang sangat penting dalam penerbangan
yaitu mengindari sebuah tabrakan antar pesawat baik saat masih di
darat atau pun di udara. Dengan ini pesawat dilengkapi dengan alat pedeteksi
sebelum terjadinya tabrakan atau benturan sehingga ada sebuah peringatan
terlebih dahulu dari ACAS / BPS.
·
Jarak. Pesawat tidak akan
dioperasikan pada jarak yang dekat karena akan mengakibatkan menciptakan bahaya
tabrakan.
·
Hak jalan. Pesawat yang
memiliki hak jalan harus tetap dalam arah atau jalurnya dan tetap pada
kecepatannya tapi diperbolehkan dalam posisi PIC demi keselamatan dengan
tangung jawab. Yang dilakuakan PIC adalah mengambil tindakan, termasuk manuver
menghindari tabrakan sesuai dengan saran yang diberikan BPS.
a. Ketika terdapat dua
pesawat yang berhadapan dan akan mengakibatkan tabrakan maka langkah yang harus
diambil kedua tersebut adalah mengambil arah kekanan.
b. Apabila ada dua
pesawat yang bergerak maju satu sama lain dan bertemu pada sebuah titik maka
langkah yang harus diambil adalah memberikan jalan terlebih dahulu pada
pesawat yang lebih kecil. Sebagai contoh pesawat penumpang akan memberikan
jalan kepada pesawat glider atau balon udara begitu pula dengan pesawat glider
akan meberikan jalan kepada balun udara. Dengan memprioritaskan tingkat
kecepatan atau dengan apa daya dorong yang digunakan.
c. Adapun cara untuk menyalip pesawat yang didepannya dengan cara
memperhitungkan jarak sekitar 700 untuk
menyalip dari kanan atau sebelah kiri dengan melihat lampu navigasi dari
pesawat ayang ditargetkan.
d. Landing yaitu pesawat
ayang sedang beroperasi di darat atau di udara harus memberikan jalan pada
pesawat saat posisi approach. Apabila terdapat dua pesawat melakukan approach
untuk landing maka pesawat yang lebih tinggi harus memberikan jalan kepada
pesawat yang lebih rendah untuk landing. Pesawat yang mengalami emergency
diprioritaskan terlebih dahulu untuk landing.
e. Take off yaitu sebuah
pesawat yang akan melakukan tinggal landas dan apabila terdapat pesawat lain
yang sedang melakuakan pergerakan maka harus memberikan jalan untuk
pesawat lain untuk melanjutkan lepas landas.
Chapter IV
Visual Flight Rules
Penerbangan dapat secara
visual terkecuali digunakan pada :
1. Digunakan saat kodisi baik
2. Untuk T/O dan landing dengan ceiling lebih dari
450 ft
3. Tidak boleh digunakan antara sunrise sampai
sunset
4. Tidak boleh dioperasikan diatas ketinggian FL
290
5. Tidak boleh dioperasikan pada kecepatan
transonik dan ultrasonik
6. vFR dapat digunakan pada ketinggian diatas FL
290 dengan izin ATC tapi tidak ada jamianan
7. kecuali untuk T/O dan landing serta mendapat
izin dari ATC, VFR tidak boleh digunakan di atas area padat seperti perkotaan,
permukiman penduduk dan tempat pertemuan terbuka
8. jika ingin mengubah VFR ke IFR maka harus
memberitahukan perubahan pada ATC
Chapter V
Instrument Flight Rules
Penerbangan dapat dilakuakan
secara instrumen dengan syarat sebagai berikut :
1. Pesawat harus dilengkapi dengan instrumen dan
sistem navigasi sesuai dengan rute yang diterbangkan
2. Kecuali untuk T/O dan landing atau diizinkan
oleh ATC, IFR tidak boleh terbang lebih rendah dari ketinggian yang ditentukan
oleh negara setempat
3. Jika ingin mengubah IFR ke VFR maka harus
memberitahukan perubahan pada ATC
4. Jika pesawat beroperasi IFR dan kemudian
memasuki kondisi VMC maka tidak harus meng-cancel IFR kecuali sudah dapat
diantisipasi dan ingin melanjutkan penerbangannya dalam kondisi VMC
APPENDIX I
Signal
Komunkasi Distress dan
Urgency adalah :
1. Distress adalah kondisi dimana pesawat terancam
bahaya yang serius dan memerlukan bantuan segera. Sebagai contoh pesawat mesin terbakar,
mesin rusak dan harus didaratkan.
2. Urgency adalah kondisi tentang keselamatan
pesawat terbang, kendaraan lain, penumpang pesawat atau orang disekitar pesawat
dan tidak memerlukan bantuan segera. Contohnya salah satu penumpang terkena
serangan jantung, kapal laut terbakar.
Isyarat distress
“Mayday” sedangkan urgency “PanPan” pada permulaan komunikasi dan selanjutnya
berita dari origenator yang dituju ke pesawat yang sedang di distress atau
urgency dibatsi sesingkat mungkin.
Tidak ada tanda terima
berita distress dan urgency oleh stasiun yang ditunjuk maka stasiun lain akan
membantu memberikan tanda terima. Komunikasi distress atau urgency diadakan
pada frekuensi yang sedang dipakai kecuali dianggap dapat lebih baik membantu
dengan memindahkan ke frekuensi lain. Frekuensi 121.5 dapat digunakan sebagai
alternatif.
Dalam komunikasi
distress atau urgency pengiriman radio telephony harus dilaksanakan dengan
pelan dan jelas untuk memudahkan penerimaan.
Mayday diucapkan tiga
kali
·
Pada frekuensi yang
sedang digunakan “Mayday” 3 kali (+Mayday 3x)
a. Nama station yang
dituju : Jakarta control
b. Identifikasi pesawat : CRB 123
·
Macam bahaya : Right engine is burning
·
Tindakan captain : Will
make ditching
·
Position, level, heading
: Position 125 NM north of Cirebon, FL 250,
heading 200 degrees.
Komunikasi
urgrency. Tindakan oleh pesawat yang urgency diawali dengan “Pan Pan”
·
Pada frekuensi yang
sedang digunakan saat itu
·
Diucapkan dengan jelas
: +Pan Pan (3 kali)
·
Nama station yang dituju : Jakarta Control
·
Indentifikasi pesawat : CRB 123
·
Macam urgency : One passenger suspect heart attact
·
Tindakan captain : Req doctor and ambulance on arrival
·
Posisi, level, heading : Position
over Cirebon 0830, FL 310, ETA JKT 0845
·
Informasi lain yang
perlu